Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi, Tempat Parkir di 479 Lokasi Bisa Dipesan Sebelum Kedatangan lewat Jakparkir

Kompas.com - 16/02/2021, 06:40 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengintegrasikan sebanyak 479 lokasi parkir di Ibu Kota dengan aplikasi Jakparkir yang sedang dikembangkan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Sebanyak 79 di antaranya merupakan lokasi parkir off street dan 400 lainnya merupakan lokasi parkir on street. Seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi tersebut sudah berjalan saat ini dan akan dilangsungkan hingga akhir Maret 2021.

Lokasi uji coba ada di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat; Jalan Denpasar, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: Parkir Liar di Depan Kalibata City, 211 Motor Dicabut Pentilnya

Uji coba ini dilakukan untuk menyempurnakan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi tersebut. Meski begitu, aplikasi Jakparkir sudah bisa diunduh di Playstore.

Seperti dilansir Beritajakarta.id, Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir di Jakarta. Pembayaran parkir juga dapat dilakukan via aplikasi tersebut secara non-tunai.

"Pengguna bisa mengetahui lokasi, kapasitas tempat parkir dan memesan tempat parkir melalui aplikasi Jakparkir. Pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS," ujar Aji.

Pengguna cukup memasukkan jenis dan nomor plat kendaraan ketika mendaftar.

Baca juga: Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Fasilitas Parkir Sepeda Saat PPKM Mikro

Selain memberi kemudahan pada pengguna, aplikasi tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran pengguna untuk membayar pajak, melakukan uji emisi dan uji KIR kendaraan.

Pasalnya, aplikasi tersebut terhubung juga dengan data UP KIR Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Aji menambahkan, bagi kendaraan yang belum membayar pajak, melakukan uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Sekarang belum dikenakan karena masih tahap uji coba sambil menunggu proses integrasi data," tandasnya. (Beritajakarta.id/Aldi Geri Lumban Tobing)

Artikel di atas telah tayang di Beritajakarta.id dengan judul "Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com