Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Didata, Ahli Waris Pasien Covid-19 Harus Ajukan Sendiri Santunan Rp 15 Juta

Kompas.com - 17/02/2021, 09:27 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keluarga atau ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sebesar Rp 15 juta.

Hanya saja, ahli waris tersebut harus mengajukan permohonan santunan tersebut kepada Dinas Sosial setempat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman. Ia mengatakan bahwa keluarga harus inisiatif sendiri untuk mengajukan permohonan santunan.

"Tidak didata. Mereka yang mengajukan atau inisiatif sendiri. Kami hanya menyosialisasikan. Silakan ahli waris dari pasien yang meninggal akibat Covid-19 mengajukan," ujar Wahyunoto kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2021).

Baca juga: Dinsos Tangsel: 262 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Tak Ajukan Santunan

Diketahui sebanyak 262 ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Tangerang Selatan belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial itu.

Untuk mengajukan santunan, diperlukan surat laboratorium yang menyatakan korban meninggal positif Covid-19, surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19, dan berkas lainnya, ujar Wahyunoto.

Nantinya, Dinas Sosial Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi ke Dinas Sosial tingkat provinsi maupun ke Kementerian Sosial.

Hingga saat ini, baru 38 ahli waris yang mengajukan permohonan uang santunan.

"Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi," ujar Wahyunoto.

Baca juga: Ahli Waris Pasien Covid-19 Berhak atas Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Cara mendapatkan santunan

Adapun aturan tentang pemberian uang santunan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.

Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.

Syarat-syarat yang diperlukan, berdasarkan catatan Kompas.com, adalah:

  1. Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.
  2. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.
  5. Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.
  6. Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).
  7. Nomor ponsel ahli waris.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com