Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Kasus Pengemis Cabuli Bocah 7 Tahun di Koja

Kompas.com - 18/02/2021, 07:56 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pengemis terhadap bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kasus itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

"Mengungkap kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka ED (34) dengan korban KN," kata Nasriadi

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Pelaku melihat korban sedang bermain hujan

Nasriadi menjelaskan, persitiwa itu bermula ketika Edi mengemis di kawasan tersebut dari rumah ke rumah.

Edi kemudian menghampiri korban yang sedang bermain hujan di depan rumahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemis yang Cabuli Anak 7 Tahun di Koja

"Ketika bertemu dengan korban yang sedang bermain di depan rumahnya, tersangka ini awalnya ingin meminta-minta ke rumah si korban tersebut," titur Nasriadi.

Ketika itu, Edi sempat bertanya kepada korban apakah orangtuanya ada di dalam rumah atau tidak.

Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.

"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," lanjutnya.

2. Edi mengimingi korban

Edi mengaku ia mengiming-imingi korban sebelum melakukan aksi bejadnya.

"Didoakan semoga diberi kecerdasan diberi pahala, gitu," kata Edi.

Baca juga: Cabuli Bocah 7 tahun di Koja, Pengemis Mengiming Korban Kecerdasan dan Pahala

Setelah merayu korban, Edi kemudian membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan.

Tak lama kemudian ibu korban datang untuk mencari putrinya, menyadari hal itu Edi langsung melarikan diri.

Baca juga: Main Hujan Sendirian, Bocah 7 Tahun di Koja Dibawa Pengemis ke Loteng dan Dicabuli

Setelah mengetahui putrinya mengalami hal tersebut ibu korban pun langsung melapor ke RT setempat.

Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pakaian dan karung berisi beras hasil mengemis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3. Korban jalani trauma healing

PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan trauma healing terhadap korban.

"Kita telah memberikan trauma healing kepada korban. Hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis korban agar tidak trauma dengan kejadian tersebut," kata Nasriadi.

Baca juga: Bocah yang Dicabuli Pengemis di Koja Jalani Trauma Healing

Selain memberikan trauma healing, polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap keberadaan predator seks anak di bawah umur.

Orangtua diminta selalu mengawasi anak-anaknya ketika bermain di manapun.

"Kita mengimbau agar warga tidak membiarkan anak-anaknya main sendirian untuk menghindari predator-predator anak," tegas Nasriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com