JAKARTA, KOMPAS.com - Berakhir sudah pelarian penjambret kalung emas bocah, R (6) di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2021).
Dua pelaku berinisial HIS dan H ditangkap polisi di salah satu kontrakan yang tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (15/2/2021).
Aksi kedua pelaku sebelumnya terekam kamera pengawas dan beredar di media sosial.
Terlihat, pelaku menjambret korban yang sedang bermain dengan temannya. Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
Kronologi
Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan itu bermula saat aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV.
"Dilakukan penyelidikan dari rekaman (kamera) CCTV yang ada dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di kontrakannya," kata Yusri saat rilis secara daring, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Aksi Jambret HP di Tebet Gagal, Cucu Korban Tabrakkan Diri ke Motor Pelaku
Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku merupakan spesialis penjambret anak-anak.
"Keduanya jambret menggunakan motor, spesialis adalah anak-anak kecil sedang main ponsel di pinggir jalan," kata Yusri.
Beraksi di Depok dan Jaksel
Adapun para perlaku sudah beraksi selama sekitar dua tahun atau sejak 2019.
Mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.
"Mereka biasa melakukan di daerah Depok dan Jakarta Selatan," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Akan Beri Penghargaan untuk Remaja yang Gagalkan Penjambretan di Tebet
Yusri mengatakan, kedua pelaku mengaku telah menjambret 10 kali, sepanjang 2019.
Tahun 2020, mereka melakukan tiga kali. Dua berhasil, satu di antaranya gagal.
'Terakhir pada 14 Februari 2021 di Kebagusan, Jakarta Selatan. Mereka beraksi dengan target anak-anak kecil pegang ponsel dan barang berharga di pinggir jalan," kata Yusri.
Modus pura tanya alamat
Saat melakukan aksinya, biasanya kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
Sementara modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat.
Yusri menjelaskan, para pelaku biasanya terlebih duhulu menargetkan anak yang akan dijambret.
Setelahnya, mereka berputar di sekitar keberadaan target untuk mengetahui kondisi sekitar sebelum beraksi.
Apabila dirasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan berpura-pura menanyakan alamat.
"Kemudian menanyakan alamat kepada anak kecil sambil memantau apakah anak kecil ini memiliki barang berharga untuk diambil," kata Yusri.
Menurut Yusri, modus itu digunakan para tersangka saat beraksi terhadap R di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Perannya HIS eksekutor dan H sebagai joki. Selama ini mereka berdua dan kadang bergantian peran," ucap Yusri.
Kini, akibat perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian, helm, tas, dan motor yang digunakan saat beraksi.
"Pasal yang disangkakan Pasal 365 subsider 363 (tentang Pencurian dengan Kekerasan). Ancaman 12 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.