JAKARTA, KOMPAS.com - Philippus Tarigan, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana, yakni John Refra alias John Kei, menyatakan, belum ada saksi yang dapat membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap John pada sidang Rabu (24/2/2021).
Adapun agenda sidang yang digelar Rabu ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi.
Tiga orang saksi adalah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Frengki Rumatora alias Angki, dan Gaspar Rahang.
"Dari tiga saksi, tiga-tiganya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, terutama Pasal 340 pembunuhan berencana atas Bung John, itu belum jelas," kata Philippus saat ditemui usai sidang, Rabu.
"Untuk itu, mungkin akan ada saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa minggu depan," ujar kuasa hukum John Kei lainnya, Isti Novianti.
Baca juga: Korban Pembacokan di Duri Kosambi: Saya Yakin yang Perintah John Kei
Dalam sidang Rabu, baik saksi Nus, Frengki, maupun Gaspar tidak melihat John Kei hadir di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun demikian, Angki sempat menyatakan bahwa ia yakin peristiwa penyerangan atas dirinya dan pembunuhan rekannya, Yustus Corwing alias Erwin, terlaksana atas perintah John.
"Saya yakin itu atas perintah John Kei," kata Angki dalam sidang, Rabu.
Angki yakin bahwa penyerangan pada saat itu dilaksanakan atas perintah John Kei sebab malam sebelumnya Nus Kei mendapat informasi dari seorang rekannya bahwa ia dan Erwin masuk ke dalam daftar target pembunuhan John Kei.
"Sebelumnya malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," ujar Angki.
Untuk diketahui, John Kei merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana.
John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Baca juga: Nus Kei Sebut Ada Namanya di Papan Target Operasi John Kei
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU membacakan dakwaan tersebut pada 13 Januari 2021.
Dalam kesempatan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.