TANGERANG, KOMPAS.com - Ponsel milik selebgram Akbar BP alias Ajudan Pribadi dicuri seorang perempuan berinisial S (47) di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/2/2021).
Usai mencuri ponsel tersebut, S memberikan ponsel itu ke anaknya. Ia merasa anaknya membutuhkan ponsel tersebut untuk bekerja.
Kepolisian kemudian menangkap tersangka di Cakung, Jakarta Utara, Senin (22/2/2021). Penyidik menjerat S dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Belakangan, Akbar menolak untuk meneruskan perkara tersebut dengan alasan kemanusiaan.
"Ya kan kasian banget, karena mata pencahariannya cuma ibunya aja. Penyidik bilang 'mau lanjut enggak, saya bilang jangan'," kata Akbar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, saat konferensi pers kasus pencurian itu, Rabu (24/2/2021).
"Dia (pelaku) ngomong sama saya, itu HP buat sekolah online. Waduh, kasian juga ya," imbuh dia.
Baca juga: Curi Ponsel Selebgram Ajudan Pribadi di Bandara Soekarno-Hatta, Perempuan Ini Ditangkap
Selain itu, Akbar juga memaafkan perilaku tersangka tersebut. Pengguna Instagram dengan pengikut 1,1 juta itu juga memberikan sejumlah uang kepada S.
"Aku kasih uang buat dia beli HP," ungkap Akbar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice.
Hal tersebut merupakan sebuah sistem di mana seorang tersangka menerima keadilan tanpa perlu melalui pengadilan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan