"Kalau kebut-kebutan, knalpotnya berisik, itu kan tidak hanya mengganggu keamanan, tapi juga kenyamanan," kata dia.
Namun, ia juga mengakui perbuatan menendang pengendara tidak diperbolehkan.
"Kalau tidak sampai mengancam VVIP ya tidak perlu sampai seperti itu," katanya.
Ia mengatakan, harusnya petugas Paspampres cukup menyetop kendaraan dan menyerahkan pengendara ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.