Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Penembakan di Cengkareng, Polri Diminta Tes Kejiwaan Polisi Pemegang Senjata Api

Kompas.com - 26/02/2021, 21:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk melakukan tes kejiwaan terhadap anggota polisi pemegang senjata api.

Permintaan itu buntut dari kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripka CS terhadap tiga orang di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jamie (25/2/2021).

"Kompolnas juga berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," Kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Poengky mengatakan, pemeriksaan dan pengawasan dinilai dapat mendeteksi secara dini terhadap prilaku anggota yang dinilai membahayakan.

Baca juga: Ini Runtutan Tiga Pelanggaran Prokes Kafe RM di Cengkareng hingga Ditutup Permanen

"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yg berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," kata dia.

Aksi penembakan yang dilakulan Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu lainnya luka itu terjadi pada pulul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kafe tersebut sekitar pukul 2.00 WIB.

Saat itu, Bripka CS berpesta minuman keras (miras) hingga kafe akan tutup pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras

"Pada saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai kafe," ujar Yusri, Kamis.Saat itu, Bripka CS tidak terima. Dia, yang saat itu mabuk mengeluaran senjata api dan menembak empat empat orang.

Kapolda Metro Jaya meminta maaf

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat, kesatuan TNI Angkatan Darat (AD) atas insiden penembakan tersebut.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil.

Selain itu, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan kasus itu.

Baca juga: Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe RM Cengkareng Ternyata Naik Pitam saat Ditagih Rp 3,3 Juta

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pangdam jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota, kedua juga bekoordinasi denhan pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.

Tersangka Bripka CS, terang Fadil, kemudian dijerat pasal 338 KUHP.

"Sehingga pagi ini juga (CS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (dijerat) pasal 338 KUHP," ucap Fadi.

Pasal 338 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan. Sesuai pasal tersebut, CS bisa terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Fadil memastikan akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Fadil.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com