JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 mandiri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi mandiri yang disebut juga vaksinasi gotong royong ini ditujukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga, yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Pengusaha DKI Harap Harganya Terjangkau
Hal tersebut kemudian mendapat respons dari para pengusaha. Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik peraturan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 mandiri bagi karyawan.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik program vaksinasi mandiri karena adalah merupakan salah satu cara dan upaya untuk mempercepat target sebanyak mungkin masyarakat Indonesia yang divaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Sebab, selama pandemi, pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang terpuruk karena berkurangnya tingkat kunjungan.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Vaksinasi Mandiri, Kadin DKI Berharap Pengusaha Diberikan Kemudahan
Menurut Alphonzus, vaksinasi mandiri merupakan langkah awal untuk kembali menggairahkan bisnis di pusat perbelanjaan.
"Jadi kunci dalam hal peningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan adalah vaksinasi untuk masyarakat umum," lanjutnya.
Adapun vaksinasi mandiri dikhususkan bagi pengusaha yang memiliki kemampuan untuk membeli vaksin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan