Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2021, 07:28 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 mandiri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksinasi mandiri yang disebut juga vaksinasi gotong royong ini ditujukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga, yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Pengusaha DKI Harap Harganya Terjangkau

Hal tersebut kemudian mendapat respons dari para pengusaha. Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut.

Disambut baik pengusaha mal

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik peraturan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 mandiri bagi karyawan.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik program vaksinasi mandiri karena adalah merupakan salah satu cara dan upaya untuk mempercepat target sebanyak mungkin masyarakat Indonesia yang divaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Sebab, selama pandemi, pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang terpuruk karena berkurangnya tingkat kunjungan.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Vaksinasi Mandiri, Kadin DKI Berharap Pengusaha Diberikan Kemudahan

Menurut Alphonzus, vaksinasi mandiri merupakan langkah awal untuk kembali menggairahkan bisnis di pusat perbelanjaan.

"Jadi kunci dalam hal peningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan adalah vaksinasi untuk masyarakat umum," lanjutnya.

Berharap harga terjangkau

Adapun vaksinasi mandiri dikhususkan bagi pengusaha yang memiliki kemampuan untuk membeli vaksin.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simajorang berharap pemerintah mematok harga yang terjangkau untuk vaksinasi mandiri.

"Sehingga akan lebih banyak pengusaha yang ikut serta," kata Sarman kepada Kompas.com, kemarin.

Baca juga: Kadin DKI: Sudah 6.644 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri

Sementara itu, pengusaha yang tidak mampu membeli vaksin akan tetap mengikuti jadwal dari pemerintah.

Menurut Sarman, vaksinasi mandiri merupakan bentuk partisipasi dari pelaku usaha dalam membantu pemerintah mempercepat vaksinasi di tengah masyarakat.

6.644 perusahaan mendaftar

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebutkan, saat ini sudah ada 6.644 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan vaksin mandiri di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com