JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2021.
Hal itu diumumkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram, @disdikdki.
"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis akun @diskdikdki baru-baru ini.
Dilansir dari situs kjp.jakarta.go.id, KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon mahasiswa ataupun mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan TInggi Swasta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Selain itu, KJMU juga diperuntukkan calon mahasiswa atau mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Keunggulan, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021
Bagi yang terpilih, dipaparkan akun Instagram yang sama, akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan personal mahasiswa.
Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan, dana tersebut akan dikelola pihak PTN atau PTS tempat mahasiswa penerima bantuan menuntut ilmu.
Sementara itu, biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup akan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing penerima. Hal ini mencakup:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan / peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
Persyaratan
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon mahasiswa ataupun mahasiswa wajib memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus
- Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
- Mahasiswa wajib mengajukan pengajuan paling lama pada semester 2;
- Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Mahasiswa dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021
Mekanisme pendataan dan dokumen
Untuk mengikuti seleksi KJMU, calon penerima bantuan harus mendaftarkan diri ke pihak sekolah tempat mereka menuntut ilmu.
Adapun jadwal dan mekanisme pendataan adalah sebagai berikut:
- Calon penerima bantuan mendaftar ke sekolah: 15 Februari-4 Maret 2021.
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 15-26 Maret 2021.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021.
- Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021.
Sementara itu, berkas atau dokumen yang wajib diberikan antara lain :
1. Formulir atau surat yang ada di menu download situs jakarta.go.id.
- Formulir Kelengkapan Data
- Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal calon penerima.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dengan dibubuhkan materai Rp 10.000 atau dua lembar Rp 6.000 atau sepasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau tiga lembar Rp 3.000.
- Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
2. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
3. Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi KK
6. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Apabila calon penerima pernah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) jenjang pendidikan sebelumnya, maka wajib menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.