JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pencuri motor berinisial AKS (25), DS (26), dan J (35) yang beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Labuhan Miringgai, Lampung pada 23 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan residivis kasus sama.
Tersangka AKS mengaku kembali mencuri untuk membeli narkoba.
"Itu tersangka AKS pengakuan untuk beli barang haram. Ada juga karena faktor ekonomi rata-rata," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Senin (1/3/2021).
Yusri mengatakan, hasil tes urine, AKS positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Karena (AKS) sudah ketergantungan narkotika, Dia positif narkoba," ucapnya.
Baca juga: 3 Residivis Ditangkap di Lampung, 10 Kali Mencuri Motor di Jakarta dan Depok
Pengangkapan ketiga tersangka bermula adanya laporan dari korban inisial FF. Para tersangka diketahui telah beraksi sebanyak 10 kali.
Polisi menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.
AKS berperan sebagai eksekutor, sedangkan DS dan J merupakan joki sekaligus pemantau situasi di sekitar lokasi.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 motor hasil curian, 2 kunci T, 2 magnet pembuka tutup kunci, dan helm.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu penadah motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.