Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS, Sebulan Raup Rp 200 Juta

Kompas.com - 01/03/2021, 16:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua penipu berinisial U (37) dan HS (29) yang beraksi dengan modus undian SMS.

Kedua tersangka ditangkap di salah satu perumahan kawasan Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, 20 Februari 2021.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan Rp 200 juga per bulan dari hasil melakukan penipuan dengan modus tersebut.

"Pengakuannya tersangka ada baru sekali dan dua kali. Tetapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).

Baca juga: 3 Residivis Ditangkap di Lampung, 10 Kali Mencuri Motor di Jakarta dan Depok

Pengakapan kedua tersangka bermula adanya laporan yang diterima Polisi tentang adanya aksi penipuan modus undian melalui pesan singkat.

Kemudian, Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

"Yang bersangkutan beraksi menggunakan alat khusus atau modem. Jadi kalau ada yang balas SMS atau telepon balik (setelah dapat pesan) tidak bisa. Mereka kirim SMS random," kata Yusri.

Adapun kedua tersangka bisanya menggiring korban yang terperangkap pada pesan singkat itu untuk masuk ke dalam salah satu situs.

Di situ, korban diminta untuk mengisi data diri serta pulsa sebesar Rp 300.000 ke nomor salah satu tersangka.

Pengiriman pulsa itu alasannya sebagai persayaratan awal pengambilan hadiah Rp 100 juta.

"Setelah itu tersangka mempengaruhi korban agar korban transfer uang lebih. Peran tersangka U menyiapkan nomor rekening. Kemudian setelah (uang) masuk dia bisa cepat mengambilnya," kata Yusri.

Baca juga: Residivis Kembali Curi Motor untuk Beli Sabu

Yusri menjelaskan, ada 20 rekening berbagai bank atas nama orang yang berbeda disita dari penangkapan kedua tersangka.

Sejumlah rekening itu digunakan tersangka untuk menerima transferan uang dari korban.

"Keterangan awal dia membeli rekening. Ini kami masih mendalami dan kita akan koordinasi dengan bank," katanya.

Adapun barang bukti lain dari penangkapan tersangka, yakni buku tabungan, 2 laptop, ponsel, 20 unit modem, unit port USB dan 40 sim card.

"Di sini tersangka, kami persangkakan Pasal 378 dan 372 juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tentang TPPU. Juga Undang-Undang RI 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com