TANGERANG, KOMPAS.com – RA, seorang pria asal Serang, Banten menyayat leher seorang pria asal Lebak, Banten di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (26/2/2021) dini hari.
Hingga saat ini korban masih dirawat di salah satu RS di wilayah Jakarta Barat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, korban berinisial DW itu mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri dan tangan kiri.
“Luka di leher itu tiga urat leher putus, (sedangkan) luka di tangan kiri itu satu urat tendon putus. Sehingga, saudara DW dilakukan operasi,” kata Adi kepada awak media, Senin (1/3/2021).
Saat ini RA tengah dilakukan pengecekkan kesehatan jiwanya di RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat.
Baca juga: Mortir Seberat 50 Kg Ditemukan di Aliran Kali Cipinang
Adi mengungkapkan kronologi kasus penyayatan tersebut.
Mulanya, RA berpamitan ke orangtuanya bahwa ia hendak pergi ke Bali sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis (25/2/2021).
Karena RA berpamitan sembari marah-marah, orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke DW selaku perawat di Yayasan Dhira Suman TriToha, Serang.
Tempat tersebut diketahui merupakan pusat rehabilitasi gangguan jiwa dan narkotika.
“Pelaku RA lima bulan lalu, sekitar bulan September 2020, itu selama satu bulan pernah dirawat di yayasan tersebut,” ungkap Adi.
“Karena korban merasa pernah merawat pelaku, korban bersama orangtua pelaku dan sopir Yayasan berusaha mencari keberadaan pelaku,” imbuh dia.
Lantas, pelaku mengaku kepada orangtuanya bahwa dia sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta melalui aplikasi WhatsApp.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama orangtua pelaku serta seorang sopir langsung menuju bandara tersebut.
“Sesampainya di Parkir Terminal 2 Bandara Soetta, itu hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 00.55, korban bertemu pelaku,” tutur Adi.
Secara tiba-tiba, lanjut Adi, RA menyayat leher sebelah kiri DW sehingga korban mengalami pendarahan.
Tak berselang lama, korban dibawa menuju salah satu RS di Jakarta Barat untuk menerima perawatan akibat luka yang dia alami.
Baca juga: Kabel di Gorong-gorong Jalan TB Simatupang Terbakar
Sedangkan, pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
“Hari Jumat (pekan lalu) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dilakukan pembantaran penahanan ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan,” ucap Adi.
Pagi hari ini, korban telah menjalani operasi di bagian-bagian tubuhnya yang terluka.
Menurut Adi, korban memaafkan tindakan pelaku. Namun, korban tetap menyerahkan kasus penganiayaan tersebut sepenuhnya ke kepolisian.
“Saudara DW belum bersedia dimintai keterangan, karena dia masih sakit saat berbicara,” ungkap dia.
Lantas, Adi mengaku bahwa DW hendak memberikan keterangan saat ia sudah berada di rumahnya.
Atas perbuatan RA, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun,” kata Adi.
Baca juga: Ingin Buang Air Kecil, Warga Temukan Mayat di Kolong Jembatan
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, jika hasil pemeriksaan korban mengalami gangguan jiwa, maka pihaknya akan menghentikan proses penyidikan.
“Otomatis (kasusnya berhenti). (Namun) tentu dengan mekanisme gelar perkara. Hal itu untuk mewujudkan transparansi berkeadilan pada Presisi Kapolri,” ujar Alexander kepada awak media, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.