JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Millen Cyrus (21) kembali menjadi sorotan usai terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang diadakan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Millen, yang baru sebulan bebas dari masa rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, kedapatan positif psikotropika Benzodiazepin (Benzo) dalam razia tersebut.
"Dari tempat ini, kita bisa (menjaring) ada selebgram satu orang inisial MC bersama temannya itu positif Benzo," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu.
Menurut Mukti, Millen harus kembali menjalani rehabilitasi jika terbukti menggunakan Benzo.
"Jika dia terbukti menggunakan Benzo, kita mungkin akan melakukan rehab. (Millen) diamankan di Polda Metro untuk didalami, untuk kita kembangkan," ujar Mukti.
Baca juga: Millen Cyrus Dua Kali Ditangkap Polisi, Dulu Positif Sabu, Kini Positif Benzodiazepine
Millen mengaku zat psikotropika golongan empat benzodiazepine yang ia konsumsi adalah obat yang diresepkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengatasi rasa cemas dan depresi yang menjangkitinya.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang membebani pikirannya hingga berujung depresi yang mengharuskannya mengonsumsi obat anti depresan.
"Obat itu untuk kecemasan, karena sempat depresi dari BNN kasih, untuk mencegah kecemasan dan depresi aku," kata Millen di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021), seperti dilansir Antaranews.com.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Status Millen Cyrus yang Positif Benzo
Dilansir dari WebMD, benzodiazepine adalah sejenis obat penenang yang biasanya direkomendasikan dokter untuk orang-orang yang mengalami gangguan medis, seperti insomnia, kecanduan alkhohol, mudah gelisah, gangguan kecemasan, kontrol kejang, dan relaksasi otot.
Benzodiazepine juga diberikan kepada pasien sebelum menjalani operasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan