JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Millen Cyrus (21) kembali ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal, Millen baru dinyatakan bebas atas kasus yang sama pada 11 Januari 2021.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta penangkapan Millen Cyrus sebagai berikut.
Millen ditangkap saat polisi melakukan razia protokol kesehatan di kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dalam siaran Kompas TV, polisi kemudian melakukan tes urine kepada para pengunjung yang terjaring razia tersebut.
Baca juga: Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo
Hasil tes urine Millen menunjukkan dia positif menggunakan psikotropika Benzodiazepine.
"Dari tempat ini, kita bisa (menjaring) ada selebgram satu orang inisial MC bersama temannya itu positif Benzo (benzodiazepine)," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu.
Millen bersama tiga rekannya selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain Millen dan tiga rekannya, polisi juga mengamankan satu pengunjung yang kedapatan positif ekstasi.
"Satu orang terbukti memakai ekstasi, amphetamin. Jadi, empat orang hari ini dinyatakan positif," ujar Mukti.
Selebgram bernama asli Milendaru Prakasa Samudero itu pernah ditangkap atas kasus yang sama pada November 2020 lalu.
Baca juga: Millen Cyrus Kerap Jadi Bantalan Curhat Aurel Hermansyah soal Atta Halilintar