JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Millen Cyrus (21) kembali ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal, Millen baru dinyatakan bebas atas kasus yang sama pada 11 Januari 2021.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta penangkapan Millen Cyrus sebagai berikut.
Millen ditangkap saat polisi melakukan razia protokol kesehatan di kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dalam siaran Kompas TV, polisi kemudian melakukan tes urine kepada para pengunjung yang terjaring razia tersebut.
Baca juga: Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo
Hasil tes urine Millen menunjukkan dia positif menggunakan psikotropika Benzodiazepine.
"Dari tempat ini, kita bisa (menjaring) ada selebgram satu orang inisial MC bersama temannya itu positif Benzo (benzodiazepine)," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu.
Millen bersama tiga rekannya selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain Millen dan tiga rekannya, polisi juga mengamankan satu pengunjung yang kedapatan positif ekstasi.
"Satu orang terbukti memakai ekstasi, amphetamin. Jadi, empat orang hari ini dinyatakan positif," ujar Mukti.
Selebgram bernama asli Milendaru Prakasa Samudero itu pernah ditangkap atas kasus yang sama pada November 2020 lalu.
Baca juga: Millen Cyrus Kerap Jadi Bantalan Curhat Aurel Hermansyah soal Atta Halilintar
Kala itu, Millen ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara bersama teman prianya berinisial JR. Hasil tes urine Millen kala itu menunjukkan positif sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram, alat isap sabu, dan satu botol minuman keras.
Millen kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido Bogor pada 1 Desember 2020 dan dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Baca juga: Satpol PP DKI Tutup Sementara Kafe Brotherhood karena Langgar PSBB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kafe Brotherhood Gunawarman di Kebayoran Baru mengundang pelanggannya untuk datang melalui media sosial.
Kafe itu diketahui melanggar batasan jam operasional kafe selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yakni hingga pukul 21.00 WIB.
"Mereka mengundang bisa melalui aplikasi, website member kemudian mereka mengundang juga melalui media sosial," kata Arifin.
Menuru Arifin, kafe Brotherhood mengelabui petugas dengan cara mematikan semua lampu di depan gedung dan menutup pintu secara rapat seolah-olah tempat tersebut tutup.
Begitu juga tempat parkir kendaraan pelanggan yang sengaja diatur jauh dari kafe sehingga tidak terlihat ada kendaraan di depan kafe.
"Parkir kendaraan motor mobil itu tidak terparkir di depan gedung mereka, biasanya tempat parkir 50-100 meter dari gedung mereka," kata Arifin.
Satpol PP DKI lalu memutuskan menutup sementara kafe Brotherhood pasca terjaringnya Millen Cyrus dalam razia protokol kesehatan.
"Kita sudah lakukan penindakan, kita tutup sementara," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.