JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak mempertanyakan larangan mobil berusia di atas 10 tahun beroperasi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan instruksi untuk melarang mobil di atas 10 tahun beroperasi di jalanan Ibu Kota.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani oleh Anies pada 1 Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Ada Diskon Pajak, Lebih Baik Beli Mobil Baru atau Bekas?
"Serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Ingub dari Anies yang mulai diterapkan pada 2025 mendatang tersebut rupanya dikritisi oleh Gilbert.
Pasalnya, Gilbert menyoroti adanya penerapan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru yang mulai berlaku pada Maret ini.
Anggota DPRD DKI itu pun menilai, kebijakan Anies hanya akan membuat masalah lain muncul, yakni masyarakat bakal ramai membeli mobil baru.
"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1.500 cc nol persen. Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," kata Gilbert pada Senin (1/3/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Tak hanya itu, Gilbert beranggapan mobil tua yang nantinya tidak bisa digunakan gara-gara aturan tersebut akan menjadi limbah.
Potensi limbah baru berupa mobil tua juga dicemaskan oleh Gilbert.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.