JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Tanah Abang menetapkan PN sebagai tersangka. Pria pecatan anggota Polres Metro Jakarta Utara itu sebelumnya mengamuk di rumah kos di Kebon Kacang, Tanah Abang, beberapa hari lalu.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 167 KUHP, 460 KUHP dan Undang-Undang Darurat. PN terbukti melakukan perusakan, memasuki pekarangan orang lain dan kepemilikan senjata airsoft gun model revolver," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, Selasa (2/3/2021).
Singgih menjelaskan, korban pemilik kosan itu sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Tanah Abang mengenai tindakan yang dilakukan PN.
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan penyelidikan itu, PN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel. Pelaku kami tahan karena (kemarin) unsurnya masuk. Niat dia mengganggu, dia ditangkap di dalam rumah," kata Singgih.
Baca juga: Hendak Tengok Anak, Seorang Polisi Diamankan Warga Kebon Kacang dengan Tuduhan Mencuri
Singgih menegaskan, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Tidak wajar masuk ke perkarangan orang tanpa izin, sudah jelas buktinya ada. Kami berpatokan pada laporan korban. Saat ini, PN masih berada di sel tahanan Polsektro Tanah Abang," ujarnya.
PN sebelumnya diamankan oleh warga Kebon Kacang pada Jumat (26/2/2021), karena memaksa hendak masuk ke tempat kos-kosan di kawasan itu.
Pecatan polisi berpangkat terakhir Briptu itu awalnya datang ke tempat kos itu untuk menemui seorang perempuan berinisial F, sekitar pukul 04.00 WIB.
PN dan F telah lama menjalani hubungan, bahkan memiliki seorang anak. Namun, hubungan itu tak direstui oleh ayah F.
"Bapaknya si F tidak mengijinkan anaknya berumah tangga dengan si PN. Nah, ketika PN datang mau tengok anaknya karena kangen, si F telepon bapaknya," kata Kapolsek Tanah Abang Singgih Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat pekan lalu.
Baca juga: Kronologi Polisi Diamankan Warga Kebon Kacang, Sempat Acungkan Airsoft Gun lalu Direbut Ketua RW
Ayah F kebetulan merupakan Ketua RW setempat sekaligus pemilik kosan. Ia langsung mengumpulkan pemuda setempat untuk membantu mengamankan PN.
"Bapaknya manggil-manggil pemuda kampung setempat biar heboh dibilang maling. Sebab, PN ini memang memaksa masuk ke kos-kosan itu walau pun sudah dilarang. Dia melompat pagar dan mau mencongkel pintu kosan F," kata Singgih.
Singgih menyebut PN sempat menodongkan senjata jenis airsoft gun saat akan diamankan oleh warga.
Namun senjata itu berhasil direbut oleh ayah F. Akhirnya upaya PN melawan warga gagal. Ia diikat oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanah Abang.
Baca juga: Polisi yang Diamankan Warga Kebon Kacang Sudah Dipecat karena Kasus Narkoba
Belakangan diketahui PN sudah diberhentikan tidak hormat dari kepolisian karena masalah disipliner.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, PN sudah dipecat dari jajaran kepolisian sejak 15 Januari 2021.
"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak tanggal 15 Januari 2021," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021), seperti dikutip Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.