JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Kawasan Muara Baru menangkap tiga tersangka pencurian 49 tabung oksigen di kawasan Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara. Mereka adalah Safaat (31) dan Jubaedilah (37) sebagai tersangka pencuri tabung oksigen dan Haryono (57) sebagai penadah.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan korban, yakni Didi Safrudin (35).
"Atas dasar laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin oleh IPTU Aries Arianto, melakukan penyelidikan," kata Seto Handoko dalam keterangan yang diterima Kompas.com Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Terkena Ledakan Tabung Oksigen, Seorang Pria di Kota Tangerang Dilarikan ke RS
Dalam laporan itu, Didi mengaku kehilangan 49 tabung oksigen miliknya pada 15 Januari hingga 23 Februari 2021.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka Safaat alias Ipank dan Jubaedilah alias Ubay.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, polisi meringkus tersangka lain yakni Haryono sebagai penadah.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa tabung-tabung gas oksigen sebanyak 49 buah yang dicurinya tersebut di jual kepada saudara Haryono alias Yono, di daerah Muara Baru Jakarta Utara," ucap Seto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.