BEKASI, KOMPAS.com - Seorang lurah di Kota Bekasi dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ER (24), pedagang warung kelontong dekat kantor kelurahannya.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani Polres Metro Bekasi Kota, sejak laporan dibuat pada 11 Desember 2020 lalu.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai kasus ini.
"Kan baru diduga; diduga dan dibuktikan," kata pria yang akrab disapa Pepen itu kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
"Nanti tim pemkot juga, (melalui) majelis etik, nanti bekerja," ujarnya.
Baca juga: Lurah di Bekasi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, dugaan pelecehan seksual oleh lurah yang dilakukan terhadap ER terjadi pada 8 Desekber 2020.
Dalam laporan yang dibuatnya, ER mengaku hendak mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Tiba di ruangan, lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama, lalu bersamaan dengan itu diduga mencolek bokongnya. ER diam dan langsung keluar.
Tak berhenti di situ, begitu ER tiba di ruangan untuk kali kedua mengantar minuman, lurah tersebut duduk di depan meja.
Ketika hendak meletakkan minuman, staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan mengunci pintu.
Lurah itu disebut meminta ER duduk di sisinya, namun ditolak. Tangan ER dipegang dan langsung diarahkan ke kemaluan terduga pelaku.
Begitu ER berlari mendekati pintu yang masih terkunci, lurah mendekatinya dan langsung meremas payudara serta bokongnya.
Pepen enggan berandai-andai soal kemungkinan sanksi yang bakal dijatuhkan jika lurah itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap ER.
Ia hanya menjawab, bahwa hukuman yang akan dikenakan nantinya "sesuai dengan aturan kepegawaian".
"Kalau dia ada keputusan hukum tetap, nanti di Menpan-RB," kata Pepen.
"Majelis etik bekerja dulu. Kami menunggu laporan. Tiga bulan yang lalu (saat insiden terjadi) kan kami belum dapat laporan. Sekarang kan kami sedang melakukan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.