JAKARTA, KOMPAS.com - Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei, menyatakan bahwa bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan belum cukup kuat untuk membuktikan kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana.
Pasalnya, dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, Rabu (3/3/2021), hanya ada satu saksi yang menyatakan John terlibat dalam pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin pada 21 Juni 2020.
Namun, menurut Anton, keterangan yang diberikan saksi juga belum kuat.
Baca juga: Dihubungi Anak Buah John Kei, Putra Nus Kei: Bung John Mau Bunuh Bapak
"Saksi ini konsisten dalam inkonsistensinya, ngomongnya juga berbelit-belit keterangannya," jelas Anton, Rabu.
"Kalau ada 1.000 saksi pun kalau memang hanya satu alat bukti tidak bisa dapat dipaksakan seseorang dipidana," lanjutnya.
Menurut Anton, tiga orang saksi kunci yang dihadirkan jaksa dalam sidang pekan lalu (24/2/2021) juga belum bisa membuktikan keterlibatan John dalam pembunuhan Erwin.
Baca juga: Mantan Anak Buah Mengaku Pernah Diperintah John Kei Tagih Rp 1 Miliar ke Nus Kei
Untuk itu, ia menegaskan bahwa John Kei harus bebas.
Adapun, dalam sidang hari ini, Yoseph Tanlai, mantan anak buah John Kei, mengaku sempat diperintahkan John untuk membunuh Nus Kei.
"(John mengatakan) 'Kamu siap bunuh? Berani membunuh Nus Kei?' Dengan berat hati saya katakan 'Siap'," kata Yoseph saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Rabu.
Perbincangan terkait rencana pembunuhan tersebut terjadi sekitar Maret 2020.
Kemudian, pada Juni 2020, Yoseph mengaku terlibat dalam rapat bersama sekitar sepuluh orang anak buah John Kei.
Usai rapat, mereka bersama-sama pergi ke Taman Palem untuk melakukan survey.
"Waktu survey itu, John bilang 'Kalau Nus keluar, kita ikuti dia dari belakang, nanti satu mobil dari depan, satu mobil di tengah, satu mobil dari belakang, langsung kita rusakkin mobil Nus, lalu kita bunuh Nus," kata Yoseph.
Selain Nus Kei, Yoseph menyatakan bahwa ada empat orang lain yang menjadi target pembunuhan John. Salah satunya adalah Erwin.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Kronologi versi jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.