Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pemuda Hendak Tawuran Ditangkap, 21 Celurit dan Senjata Tajam Disita

Kompas.com - 04/03/2021, 19:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tangerang menangkap 10 pemuda yang hendak tawuran di Jalan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, para tersangka berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TH, ML, MSN, SJ, dan M.

Mereka hendak melakukan aksi kekerasan di jalan tersebut, sekitar pukul 03.15 WIB.

Baca juga: Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Kerap Unggah Aksi Tawuran lewat Instagram

"Mulanya ada 50 remaja yang kumpul akan tawuran. Namun, yang berhasil diamankan 10 orang," kata Deonijiu yang didampingi Kapolsek Tangerang Kompol Yulie saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021).

Dari seluruh pemuda yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Deonijiu menyatakan, para tersangka berkumpul di tempat tersebut untuk melukai pengendara kendaraan atau geng pemuda lain yang lewat.

"Mereka berkumpul di sana karena ajakan dari Instagram. Sasaran kekerasannya itu pengendara di jalan, atau anggota (geng) yang ditemui dijalan, random," papar dia.

Hasil pemeriksaan, lanjut Deonijiu, ada seorang pengguna Instagram yang mengunggah konten provokatif, dan anarkis.

Baca juga: Geng Motor yang Bacok Polisi di Menteng Tenggak Miras Biar Berani Tawuran

Tersangka yang ditangkap ada yang mengikuti akun tersebut, lalu dia mengajak rekan yang lain.

Mereka lantas berkumpul di Jalan Taruna untuk melakukan kekerasan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, pihak kepolisian menemukan satu buah busur, lima anak panah, 21 buah celurit, satu buah golok, tiga buah stik golf, dan satu buah trisula.

"Selain sajam (senjata tajam) tersebut, ada juga 26 sepeda motor yang diamankan," ucap Deonijiu.

Deoniju menambahkan, para tersangka itu membeli puluhan sajam itu dari lapak online. Mereka juga baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Terkait motif, lanjut dia, para tersangka hendak memacu adrenalin dengan melakukan kekerasan itu.

"Kaitan adanya korban, masih kami selidiki," ucap Deonijiu.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

"Kepada warga Kota Tangerang terutama orangtua yang memiliki anak agar membimbing anaknya untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com