Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pemuda Hendak Tawuran Ditangkap, 21 Celurit dan Senjata Tajam Disita

Kompas.com - 04/03/2021, 19:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tangerang menangkap 10 pemuda yang hendak tawuran di Jalan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, para tersangka berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TH, ML, MSN, SJ, dan M.

Mereka hendak melakukan aksi kekerasan di jalan tersebut, sekitar pukul 03.15 WIB.

Baca juga: Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Kerap Unggah Aksi Tawuran lewat Instagram

"Mulanya ada 50 remaja yang kumpul akan tawuran. Namun, yang berhasil diamankan 10 orang," kata Deonijiu yang didampingi Kapolsek Tangerang Kompol Yulie saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021).

Dari seluruh pemuda yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Deonijiu menyatakan, para tersangka berkumpul di tempat tersebut untuk melukai pengendara kendaraan atau geng pemuda lain yang lewat.

"Mereka berkumpul di sana karena ajakan dari Instagram. Sasaran kekerasannya itu pengendara di jalan, atau anggota (geng) yang ditemui dijalan, random," papar dia.

Hasil pemeriksaan, lanjut Deonijiu, ada seorang pengguna Instagram yang mengunggah konten provokatif, dan anarkis.

Baca juga: Geng Motor yang Bacok Polisi di Menteng Tenggak Miras Biar Berani Tawuran

Tersangka yang ditangkap ada yang mengikuti akun tersebut, lalu dia mengajak rekan yang lain.

Mereka lantas berkumpul di Jalan Taruna untuk melakukan kekerasan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, pihak kepolisian menemukan satu buah busur, lima anak panah, 21 buah celurit, satu buah golok, tiga buah stik golf, dan satu buah trisula.

"Selain sajam (senjata tajam) tersebut, ada juga 26 sepeda motor yang diamankan," ucap Deonijiu.

Deoniju menambahkan, para tersangka itu membeli puluhan sajam itu dari lapak online. Mereka juga baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Terkait motif, lanjut dia, para tersangka hendak memacu adrenalin dengan melakukan kekerasan itu.

"Kaitan adanya korban, masih kami selidiki," ucap Deonijiu.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

"Kepada warga Kota Tangerang terutama orangtua yang memiliki anak agar membimbing anaknya untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com