JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai menguji coba sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Uji coba kebijakan disinsentif parkir itu dilakukan mulai 1 Maret 2021 di tiga tempat parkir, yakni:
Perlu diketahui, uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta sudah dimulai sejak Januari 2021.
Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000.
Baca juga: Disinsentif Tarif Parkir Belum Siap, Dishub Evaluasi Data Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, setiap kendaraan pribadi yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017.
Tarif tertinggi disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah Rp 7.500 yang berlaku flat per jam.
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah lulus uji emisi, dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.
Adji mengatakan, UP Perparkiran belum menentukan jadwal pemberlakuan kebijakan disinsentif parkir tersebut.
Lebih lanjut, Adji menjelaskan, pihaknya kini masih mengevaluasi sistem integrasi data terkait status kendaraan lulus uji emisi.
Baca juga: Masalah Saat Uji Coba Insentif Parkir Kendaraan Lulus Uji Emisi: Plat Nomor Tak Jelas
"Sistem integrasi harus benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai kendaraan lulus uji emisi, malah terbaca belum lulus uji emisi. Kami tak mau ada komplain dari masyarakat dan malah jadi ramai," kata Adji.
Evaluasi dilakukan dengan menyoroti sistem database antar pihak terkait penerapan kebijakan disinsentif parkir.
Menurut Adji, kecepatan membaca data juga diperlukan agar tak terjadi antrean kendaraan saat masuk ke area parkir.
"Evaluasi fokus ke sistemnya dulu. Itu kan bagian integrasi data karena sistem integrasi harus handal. Kecepatan membaca data masih jadi perhatian kami," ujar Adji.
Adji menegaskan, tarif parkir tertinggi belum diterapkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Uji Emisi Motor Gratis Cuma Ada di Tempat Ini, Catat Waktunya...
Saat ini, uji coba tarif disinsentif parkir hanya difokuskan pada mobil yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
"Sementara tarif motor masih normal, kita fokus dulu ke mobil," ujar Adji.
Adji menargetkan uji coba disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi di Pelataran parkir Samsat Daan Mogot bisa dimulai Minggu ini.
"Minggu ini mudah-mudahan sudah bisa. Sekarang masih menyempurnakan sistem, baik dalam sarana ataupun integrasinya," kata Adji saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, uji coba kebijakan tersebut telah dilaksanakan di parkir IRTI Monas sejak 1 Maret 2021. Adji kemudian menjelaskan sistem kerja kebijakan tersebut yang dimulai dengan deteksi nomor polisi kendaraan.
"Pada saat kendaraan masuk, akan ada alat yang mendeteksi nomor polisi kendaraan," jelas Adji.
"Langsung nanti keluar statusnya 'kendaraan Anda sudah lulus uji emisi' atau belum lulus," sambungnya.
Baca juga: Serba Serbi Uji Emisi Kendaran di DKI Jakarta, Syarat Lulus hingga Lokasi Pengujian
Hasil uji coba disinsentif parkir di IRTI Monas menunjukkan adanya kendala untuk membaca angka atau huruf di plat nomor kendaraan.
Pasalnya, ditemukan plat-plat kendaraan yang sudah buram dan rusak.
"Ada juga kan huruf-huruf yang jarang-jarang, atau juga bekas kecelakaan, mengelupas. Itu kasus yang ditemui selama uji coba," kata Adji.
Angka atau huruf yang tidak terbaca jelas itu menyulitkan sistem untuk menentukan status kendaraan, apakah lulus uji emisi atau tidak.
Baca juga: Uji Coba Insentif Parkir Kendaraan Lulus Uji Emisi di IRTI, Tarif Masih Normal
"Kalau plat nomor itu banyak yang tak jelas. Itu sudah ditemukan saat uji coba di IRTI Monas. Misalnya, harusnya PQI tapi malah terbaca POI," ujar Adji.
Padahal, kondisi fisik plat nomor menjadi salah satu penentu kecepatan penerapan kebijakan insentif dan disinsentif tarif parkir. Kondisi plat nomor yang bisa terbaca jelas akan mempermudah sistem membaca status uji emisi kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.