JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah adanya tudingan menjadi beking untuk mafia tanah dalam kasus sengketa di Kembangan Raya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Klarifikasi dilakukan setelah satu ahli waris sengketa tanah seluas 7.999 meter persegi itu melaporkan Subdit 3 Resmob ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Ramai di media konvensional dan sosial tentang mafia pertanahan yang isinya bahwa adanya penyidik Polda Metro Jaya mem-backup aksi mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis daring, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Notaris Jadi Kunci Memutus Permainan Sindikat Mafia Tanah
Yusri menjelaskan, kasus sengketa tanah yang melibatkan tiga belah pihak itu sudah terjadi sejak 2002.
"Kasus ini sudah lama, 2002 proses perdata dan sudah berjalan dan sudah selesai dan ada ketiga belah pihak yang bersengketa," katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, jajaranya tidak pernah menjadi beking mafia tanah.
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan
Keberadaan penyidik di tengah kasus sengketa tanah disebut sedang bertugas dalam rangka menyelidiki laporan PT P, yang berkasnya masuk ke Polda Metro Jaya.
"Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP. Kemudian 170, 406 dan 335. Tapi muara di Pasal 167 KUHP. dalam pasal itu pidana pokoknya adalah memasuki pekarangan orang lain, menduduki," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, penyidik saat itu ingin memeriksa kepemilikan tanah tersebut, sesuai dokumen yang resmi.
"Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin. Berhak kah orang ini laporan? berhak kah orang itu yang menduduki lahan itu? kemudian dilakuan penelusuran siapa yang berhak atas lahan itu," papar Tubagus.
Tubagus mengatakan, Polda Metro Jaya juga dituding telah menetapkan tersangka inisal D dari kasus tersebut tanpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Padahal, kata Tubagus, penetapan tersangka sudah dilakukan melalui proses yang benar dan dilengkapi dua alat bukti.
"Terhadap penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya diajukan praperadilan, dan sudah ditolak. permohonannya ditutup. Artinya penetapan tersangka itu sudah diuji di Pengadilan Negeri," ucap Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga membantah tudiang yang menyebut penyidik tetap memeriksa terlapor dalam keadaan sakit sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Padahal, kata Tubagus, saat itu tersangka menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.