Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polda Metro Jaya soal Tuduhan Jadi Beking Mafia Tanah

Kompas.com - 08/03/2021, 20:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah adanya tudingan menjadi beking untuk mafia tanah dalam kasus sengketa di Kembangan Raya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dilakukan setelah satu ahli waris sengketa tanah seluas 7.999 meter persegi itu melaporkan Subdit 3 Resmob ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Ramai di media konvensional dan sosial tentang mafia pertanahan yang isinya bahwa adanya penyidik Polda Metro Jaya mem-backup aksi mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Notaris Jadi Kunci Memutus Permainan Sindikat Mafia Tanah

Yusri menjelaskan, kasus sengketa tanah yang melibatkan tiga belah pihak itu sudah terjadi sejak 2002.

"Kasus ini sudah lama, 2002 proses perdata dan sudah berjalan dan sudah selesai dan ada ketiga belah pihak yang bersengketa," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, jajaranya tidak pernah menjadi beking mafia tanah.

Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan

Keberadaan penyidik di tengah kasus sengketa tanah disebut sedang bertugas dalam rangka menyelidiki laporan PT P, yang berkasnya masuk ke Polda Metro Jaya.

"Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP. Kemudian 170, 406 dan 335. Tapi muara di Pasal 167 KUHP. dalam pasal itu pidana pokoknya adalah memasuki pekarangan orang lain, menduduki," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, penyidik saat itu ingin memeriksa kepemilikan tanah tersebut, sesuai dokumen yang resmi.

"Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin. Berhak kah orang ini laporan? berhak kah orang itu yang menduduki lahan itu? kemudian dilakuan penelusuran siapa yang berhak atas lahan itu," papar Tubagus.

Tubagus mengatakan, Polda Metro Jaya juga dituding telah menetapkan tersangka inisal D dari kasus tersebut tanpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Padahal, kata Tubagus, penetapan tersangka sudah dilakukan melalui proses yang benar dan dilengkapi dua alat bukti.

"Terhadap penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya diajukan praperadilan, dan sudah ditolak. permohonannya ditutup. Artinya penetapan tersangka itu sudah diuji di Pengadilan Negeri," ucap Tubagus.

Selain itu, Tubagus juga membantah tudiang yang menyebut penyidik tetap memeriksa terlapor dalam keadaan sakit sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Padahal, kata Tubagus, saat itu tersangka menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com