“Kondisi korban ada luka penganiayaan tapi pada dasarnya masih sehat hanya dalam penjagaan penuh rekan pelaku,” tambah Azis.
Pelaku juga menggunakan pistol mainan untuk menakuti BH saat diculik dari indekosnya
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka pelaku penculikan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.
Polisi juga menyita tiga pucuk airsoft gun, uang tunai, surat tanda nomor kendaraan, dan beberapa kartu identitas.
Penculikan BH diketahui saat kakaknya berinisial TH berusaha menghubungi BH, adiknya.
Kemudian TH mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet.
TH tak berhasil menemukan BH di indekosnya.
Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyidikan untuk menemukan korban dan para pelaku.
Selanjutnya pada tanggal Jumat (5/3/2021), polisi berhasil mengamankan para tersangka di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.