Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 12/03/2021, 09:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan tersebut sesuai SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis keterangan dalam akun Instagram @disparekrafdki, Kamis (11/3/2021).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Baca juga: Monas Masih Tutup Selama PPKM Mikro 9-22 Maret

Berikut rangkuman aturan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata di Ibu Kota selama PPKM:

  1. Rumah makan atau restoran atau kafe atau bar: jam operasional untuk dine-in adalah 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara take away atau delivery service beroperasi sesuai jam operasional 24 jam. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan pengelola diminta tidak menampilkan musik hidup seperti band atau DJ
  2. Salon atau barbershop: beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  3. Golf atau Driving Range: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  4. Meeting atau seminar atau workshop di hotel: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  5. Kawasan pariwisata atau taman bermain seperti Ancol dan TMII: beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk akses hotel atau akomodasi beroperasi 24 jam
  6. Museum dan galeri: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai): beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  8. Pusat kebugaran jasmani atau gym atau fitness centre: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  9. Akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30 orang
  10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  11. Pemutaran film atau bioskop: pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  12. Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  13. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  14. Gelanggang renang dan kolam renang: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  15. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com