Namun, satu pesan hanya terbaca tanpa ada balasan. Sementara satu dari dua telepon ditolak.
Nomor kedua ialah milik bagian administrasi Kongregasi Suster-suster yang berpusat di Jalan Kolombo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Betul, ini dengan Kongregasi Carolus Borromeus," ucap admin tersebut.
Baca juga: Dirut Pembangunan Sarana Jaya Terjerat Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Proyek Rumah DP Rp 0?
Admin tersebut juga mengonfirmasi bahwa Kongreasi Suster-suster CB adalah pemilik lahan di Pondok Ranggon dan Munjul.
Namun, ketika Kompas.com mencoba menjelaskan tujuan wawancara, pihak admin hingga kini belum merespons.
KPK sebelumnya memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini sebagai saksi.
Kuasa hukum Fransiska Sri Kustini yaitu Dwi Rudatiyani menyebut kliennya tidak mengetahui tanah itu dijual kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Ia menyatakan tanah tersebut milik Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia.
"Kami tidak tahu kalau ke PD Sarana Jaya. Akan tetapi, suster kami ini jual belinya kepada Ibu Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa," kata Rudatiyani dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2021).
Rudatiyani mengatakan, tanah yang luasnya 41.921 meter persegi dengan harga jual 2,5 juta per meter persegi dengan harga sekitar Rp 104 miliar itu sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster-Suster.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan pihak Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019.
"Ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami,” Rudatiyani.
“Bahkan, kami baru terima dua kali, Rp 5 miliar ditransfer pada tanggal 25 Maret 2019 dan Rp 5 miliar lagi pada tanggal 6 Mei 2019. Yang seharusnya pada tanggal 16 Agustus 2019 sudah dilunasi tetapi tidak dilunasi," ucap dia.
Rudatiyani menyatakan, kliennya sudah membatalkan perjanjian jual beli itu dengan Anjar Rantuwene secara pribadi.
"Jadi, sudah dibatalkan sejak 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP (down payment) Rp 10 miliar dan kemudian kami ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan PPJB lagi pengembalian DP Rp 10 miliar itu pada tanggal 18 Mei 2020," kata Rudatiyani.
Ia juga juga mengaku pihaknya sempat dipanggil Bareskrim Polri pada tanggal 29 Juli 2020 juga terkait dengan masalah pengadaan tanah tersebut.
Saat pemanggilan itu, kata dia, juga baru diketahui tanah yang belum dilunasi oleh Anja Runtewene itu dijual kepada Sarana Jaya.
"Dulu dipanggil di Bareskrim pada tanggal 29 Juli. Kami memenuhi ke Bareskrim sama mengenai masalah pengadaan tanah ini dan kami juga tidak mengetahui bahwa kami ini korban. Kami tidak mengetahui itu dijual kepada PD Sarana Jaya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.