Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Kasasi, Pemprov DKI Diminta Segera Siapkan Aturan Pelaksanaan ERP

Kompas.com - 14/03/2021, 16:53 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta agar Pemprov DKI segera membuat aturan pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) setelah memenangkan kasasi pembatalan lelang proyek ERP di Mahkamah Agung (MA).

"Percepat penyiapan perangkat peraturan untuk pelaksanaannya," kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).

Khoirudin mengatakan, implementasi ERP sudah lama tertunda sejak diwacanakan Gubernur DKI Jakarta saat itu Sutiyoso pada 2006.

Baca juga: Pemprov DKI Menang Kasasi soal Pembatalan Lelang Proyek ERP Jakarta

Selain itu, Ketua DPW PKS ini mengatakan, ERP sudah menjadi amanat peraturan terkait transportasi karena sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Khoirudin juga berharap, penerapan ERP bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalan utama Ibu Kota sebagai pengganti aturan ganjil genap yang dinilai kurang efektif.

"Dengan ERP, selain beban jalan di jalan utama bisa dikurangi, Pemprov DKI juga bisa memperoleh pendapatan dari tarif yang dikenakan bagi kendaraan yang melintas," ujar Khoirudin.

Pendapatan dari penerapan ERP, kata Khoirudin, bisa digunakan untuk perbaikan kualitas pelayanan transportasi publik.

Sehingga akan lebih banyak masyarakat tertarik untuk menggunakan transportasi umum yang lebih murah dan tidak kena kebijakan ERP.

Baca juga: Tak Ikuti Putusan PTUN, Pemprov DKI Tetap Bakal Lelang Ulang Proyek ERP

Selain meminta Pemprov DKI untuk segera merampungkan aturan ERP, dia juga meminta Pemprov DKI untuk menyusun rancangan jalur alternatif bagi kendaraan yang tidak mau masuk dalam jalur ERP.

"Agar tidak terjadi perpindahan titik kemacetan yang parah," ucap Khoirudin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan menang dalam kasasi pembatalan lelang proyek ERP yang berjalan sejak 2019 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena membatalkan proses lelang.

PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra seluruhnya dan memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan lelang.

Pemprov DKI kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), namun putusan dari PTTUN menguatkan putusan dari PTUN Jakarta sebelumnya.

Tak berhenti sampai di situ, Pemprov DKI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memenangkan kasasi tersebut sehingga proses lelang kembali diulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com