"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri satu hari," imbuh dia.
Dasar dari pembongkaran itu, lanjut Ivan, yakni salah satu sisi gedung fitness tersebut memang jalan umum berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994. Selain itu, Ivan juga mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Baca juga: Pembangun Tembok di Ciledug Enggan Komentari Aksinya Acungkan Golok ke Warga
(Penulis : Muhammad Naufal/Editor : Sandro Gatra, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.