Haris meminta KPK untuk melindungi para pelapor tersebut.
Menurutnya, KPK harus berkoordinasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar proses hukum para pelapor yang terkesan dibuat-buat bisa dibatalkan.
"KPK harus bicara ke Kejaksaan Tinggi DKI bahwa kasus tersebut harus duduk bareng dengan KPK, relevansinya gimana dan mereka (pelapor) jangan diganggu," ujar Haris.
Diberitakan sebelumnya bahwa Yoory ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021) lalu atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK.
Dugaan kasus yang membelit Yoory yaitu pengadaan lahan yang diperkirakan untuk membangun rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan.
(Penulis: Singgih Wiryono/ Editor: Sabrina Asril, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.