TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan kafe, mal, hingga hotel menggelar live music dengan sejumlah aturan.
Salah satunya, melarang pengunjung atau penonton ikut bernyanyi di panggung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menjelaskan, jumlah personel di atas panggung maksimal enam orang.
"Jadi hanya live music dengan maksimal enam orang. Itu di luar crew yang bawa sound gitu-gitu," ujar Heru kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Longgarkan PPKM, Pemkot Tangsel Perbolehkan Acara Live Music di Mal hingga Kafe
Menurut Heru, hanya pengisi acara yang diperbolehkan berada di atas panggung live music.
Sementara itu, pengunjung atau penonton dilarang mendekat ataupun naik ke panggung dan ikut bernyanyi bersama pengisi acara.
"Ya pengunjung kan enggak boleh naik ke atas panggung. Pokoknya pengunjung enggak boleh naik ke atas panggung," ungkapnya.
Heru mengatakan, pengelola tempat yang menyelenggarakan live music wajib memberi jarak dan memasang pembatas antara area penonton dengan panggung.
"Kemudian membatasi jarak pengunjung dengan panggung penyanyi. Penyelenggara bertanggung jawab jika terjadi kerumunan," kata Heru.
Baca juga: Pemkot Tangsel: Live Music di Restoran Boleh, Konser Tetap Dilarang
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melonggarkan kegiatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Live music atau pertunjukan musik di kafe hingga pusat perbelanjaan atau mal kini boleh diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pertunjukan musik diperbolehkan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Baca juga: Pengelola Mal hingga Kafe di Tangsel Wajib Lapor ke Satgas Sebelum Gelar Live Music
Penyelenggaraan live music telah diatur dalam dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Iya sudah boleh. Aturannya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata," ujar Benyamin kepada Kompas, Senin (15/3/2021).
Menurut Benyamin, live music boleh digelar di tempat wisata, hotel, kafe, mal, hingga pujasera yang berada di wilayah zona kuning dan hijau Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.