Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda Langgar Aturan di Jakarta Bisa Dikurung 15 Hari, Ini 6 Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya

Kompas.com - 17/03/2021, 09:20 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi.

Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.

"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Pengendara Motor Masuk Jalur Sepeda Akan Ditindak, Polisi: Hanya Bersifat Teguran

Menurut Lilik, sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi: Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

"Dengan pasal itu, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda Ro 100.000," sambung Lilik.

Diakui Lilik, sejumlah pesepeda di wilayahnya di Jakarta Pusat terpantau berkendara tidak menggunakan jalur sepeda.

"Iya, masih ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya. Malahan, ada yang bergerombol. Bersepedanya juga ngebut. Itu kan berbahaya," ujar Lilik.

Oleh karena itu, Lilik mengimbau agar pesepeda mengetahui aturan mengendarai sepeda, khususnya di jalan raya.

"Jadi, kami tetap akan mengedukasi supaya pesepeda paham dan mengerti sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Aturan bersepeda

Mengendarai sepeda sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentant Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan tersebut resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.

Baca juga: Kadishub DKI Akan Terapkan Denda bagi Penerobos Jalur Sepeda Permanen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah ada aturan ini, semua aturan lalu lintas dan jalan juga akan berlaku terhadap pesepeda.

"Jadi jangan sampai saat lampu merah semua kendaraan berhenti, tapi karena merasa sepeda (tidak perlu ikut berhenti) kemudian langsung nyelonong," ujar Budi pada 23 September 2020.

Ada sejumlah larangan yang diatur dalam aturan tersebut, sebagaimana tertera pada Pasal 8.

  1. Pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
  6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pesepeda yang Meanggar Aturan di Jakarta, Bisa Dikurung Selama 15 Hari (Reporter: Muhammad Rizki Hidayat / Tribun Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com