Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambungnya.
Baca juga: Polisi Amankan 31 Remaja yang Hendak Nonton Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim
Pada 12 Januari 2021 lalu, Bareskrim Polri menyatakan telah menjerat Rizieq dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus swab test di RS UMMI, Bogor.
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan.
Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube FPI bernama Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.com.
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.