JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021).
Lima orang polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan pada hari ini.
Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, petugas gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
"Penangkapan pada 21 Juni 2020 jam 23.00 WIB di Jalan Titian yang merupakan tempat tinggal John Kei," kata Hartanto, salah seorang saksi pada persidangan hari ini.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus John Kei, Saksi Lihat Korban Dibacok hingga Ditabrak Mobil
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," lanjutnya.
Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara, anak buah John lainnya, yakni Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya.
Baca juga: Saksi: Golok, Parang, dan Pipa Runcing Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap
Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri.
John sendiri ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
Menurut Hartanto, John tidak sedang memegang senjata apapun ketika ditangkap.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun.
Keterangan Hartanto kemudian disetujui oleh empat saksi lainnya.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan anak buah Nus Kei.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Dalam Persidangan, Anak Buah John Kei Mengaku Bacok Bawahan Nus Kei
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bukti Tidak Kuat, John Kei Harus Bebas
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.