"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," kata Hartanto di persidangan.
Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara, Franklyn Resmol anak buah John Kei lainnya ditangkap di kediamannya.
Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri.
Menurut Hartanto, John ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun ketika ditangkap.
Di samping itu, Hartanto menyatakan terdapat sejumlah senjata yang ditemukan oleh polisi di kediaman John saat ditangkap.
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," jelas Hartanto.
Baca juga: Nus Kei Sebut Ada Namanya di Papan Target Operasi John Kei
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.
"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yang di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa senjata tidak sedang dipegang oleh siapapun.
"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.
"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.