"Apakah tetap pada keterangan tidak ada penganiayaan?" kata Yulisar, hakim ketua di sidang hari ini.
"Tidak ada penganiayaan," jawab salah seorang saksi.
Saksi Hartanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di alan Titian. Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," kata Hartanto.
Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara, Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya.
Menurut Hartanto, John ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun ketika ditangkap.
Hartanto menyatakan terdapat sejumlah senjata yang ditemukan oleh polisi di kediaman John saat ditangkap.
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," ujar Hartanto.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.
"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yanh di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa senjata tidak sedang dipegang oleh siapapun.
"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.
"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.
John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan terhadap anak buah Nus Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.