Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pemalsu Meterai Bernilai Rp 12 Miliar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/03/2021, 19:16 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap enam tersangka pelaku pemalsuan meterai. Penangkapan dilakukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 10 dan 11 Maret 2021

Para tersangka berinisial SRL, WID, SNK, BST, dan HND. Satu tersangka lain, yaitu AST merupakan napi yang berada di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, awalnya polisi mencurigai adanya kiriman meterai palsu melalui kargo di area Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada 7 Maret 2021. Yusri mengatakan, peredaran meterai biasanya menggunakan PT Pos Indonesia.

Baca juga: Jual Meterai Palsu di Toko Online, Pelaku Ditangkap Polisi

"Peredarannya (meterai palsu) menggunakan kargo. Seharusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," kata Yusri yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian kepada awak media, Rabu (17/3/2021).

Bermula dari kecurigaan itu, polisi membongkar kargo tersebut dan menemukan meterai Rp 10.000 palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi oleh para tersangka.

Yusri menambahkan, meterai Rp 10.000 baru saja diedarkan secara umum oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada akhir Januari lalu.

Dari penemuan meterai palsu itu, polisi menemukan enam tersangka. Namun, ada satu tersangka yang berstatus buron hingga saat ini, yaitu MSR.

Berdasar pemeriksaan, jumlah total meterai palsu yang disita kepolisian mencapai 50 rim. Tiap rim terdiri dari 500 lembar dengan per lembar ada 50 meterai Rp 10.000 palsu.

"Terus terang, (50 rim meterai palsu itu) merugikan negara sekitar Rp 12-13 miliar," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, bila peredaran meterai palsu yang dilakukan keenam tersangka sejak 3,5 tahun lalu itu turut dijumlahkan, maka total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.

Sebab, lanjut Yusri, para tersangka itu sempat menjual meterai Rp 6.000 palsu terlebih dahulu sejak 3,5 tahun lalu.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 253 KUHP, dan/atau Pasal 257 KUHP, dan/atau Pasal 24 san 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai," ujar Yusri.

Keenam orang itu diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com