TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap enam tersangka pelaku pemalsuan meterai. Penangkapan dilakukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 10 dan 11 Maret 2021
Para tersangka berinisial SRL, WID, SNK, BST, dan HND. Satu tersangka lain, yaitu AST merupakan napi yang berada di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, awalnya polisi mencurigai adanya kiriman meterai palsu melalui kargo di area Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada 7 Maret 2021. Yusri mengatakan, peredaran meterai biasanya menggunakan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Jual Meterai Palsu di Toko Online, Pelaku Ditangkap Polisi
"Peredarannya (meterai palsu) menggunakan kargo. Seharusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," kata Yusri yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian kepada awak media, Rabu (17/3/2021).
Bermula dari kecurigaan itu, polisi membongkar kargo tersebut dan menemukan meterai Rp 10.000 palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi oleh para tersangka.
Yusri menambahkan, meterai Rp 10.000 baru saja diedarkan secara umum oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada akhir Januari lalu.
Dari penemuan meterai palsu itu, polisi menemukan enam tersangka. Namun, ada satu tersangka yang berstatus buron hingga saat ini, yaitu MSR.
Berdasar pemeriksaan, jumlah total meterai palsu yang disita kepolisian mencapai 50 rim. Tiap rim terdiri dari 500 lembar dengan per lembar ada 50 meterai Rp 10.000 palsu.
"Terus terang, (50 rim meterai palsu itu) merugikan negara sekitar Rp 12-13 miliar," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, bila peredaran meterai palsu yang dilakukan keenam tersangka sejak 3,5 tahun lalu itu turut dijumlahkan, maka total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.
Sebab, lanjut Yusri, para tersangka itu sempat menjual meterai Rp 6.000 palsu terlebih dahulu sejak 3,5 tahun lalu.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 253 KUHP, dan/atau Pasal 257 KUHP, dan/atau Pasal 24 san 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai," ujar Yusri.
Keenam orang itu diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.