Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Usia 7 Bulan, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 18/03/2021, 14:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menilai bahwa insiden pemukulan bayi 7 bulan oleh EP, ayah kandungnya, di Tapos, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini, sebagai kejahatan luar biasa.

"Kita lihat, sampai giginya juga si anak 7 bulan sampai pada posisi yang mengerikan. Masih tertinggal juga lebam-lebam dan sebagainya," kata Arist kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

"Anak seperti itu kan tidak mungkin melawan atau memberikan reaksi terhadap kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya. Atas dasar itu lah, ini merupakan kejahatan luar biasa," ia menambahkan.

Baca juga: Kabur 4 Hari, Ayah Asal Depok Penyiksa Balita 7 Bulan Ditangkap Polisi

Ia melanjutkan, karena tindakannya itu, EP bisa saja dikeroyok massa.

"Karena apa, masyarakat tidak tega anak 7 bulan itu mengalami kekerasan yang sangat luar biasa," ujarnya.

Arist yang juga warga Tapos itu kini berharap agar polisi memproses kasus ini hingga tuntas, sekalipun tersangka merupakan ayah kandung korban.

"Apalagi karena itu orangtua kandung. Ancamannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dapat diancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, apalagi jika dilakukan oleh orangtua, bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," ungkap Arist.

Insiden pemukulan oleh EP terhadap bayinya dilakukan pada Jumat pekan lalu. Ia kemudian ditangkap polisi 4 hari setelahnya di tempat kerjanya di Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Penambahan Lokasi Tilang Elektronik di Depok Tertunda karena Anggaran

Kepada wartawan, EP mengaku khilaf. Saat memukuli anaknya, ia mengaku sedang kesal lantaran istrinya belum juga pulang dan anaknya tak kunjung tidur, sementara ia mengaku sedang capek.

“Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing waktu pulang kerja. Itu yang membuat saya kesal," kata EP kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

"Saya pukul doang, 2 kali di wajah. Saya menyesal banget. Saya khilaf, tahu-tahu emosi begitu," lanjutnya.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit," jelas Imran kepada wartawan, Rabu.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com