Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayah Pukuli Bayinya di Depok, KPAI: UU Mengatur Pemberatan Hukuman bila Pelaku Bapak Kandung

Kompas.com - 18/03/2021, 16:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus kekerasan orangtua, EP, kepada anak kandungnya yang berusia tujuh bulan.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di rumah EP di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).

EP ditangkap polisi di tempat kerjanya kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/3/2021) malam.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku yang sudah ditangkap dapat dilakukan serius.

"Bahkan Undang-Undang mengatur adanya pemberatan hukuman bila pelaku adalah ayah kandung anak," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Ayah di Depok Dilaporkan Istri ke Polisi karena Pukuli Bayinya Sendiri

Menurut Putu Elvina, kasus kekerasan terhadap anak, terlebih lagi dilakukan oleh orangtua, tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

Tanggung jawab orangtua sebagai pelindung anak tetap diutamakan dalam kondisi atau situasi apa pun.

"Anak tidak boleh dijadikan sasaran kekesalan atau kemarahan atas situasi yang dialami oleh orangtua. Bila hal ini tidak diperhatikan, maka semakin rentan anak jadi korban kekerasan," kata Putu Elvina.

Sebelumnya, EP dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh istrinya sendiri karena memukuli anaknya.

Baca juga: Kabur 4 Hari, Ayah Asal Depok Penyiksa Balita 7 Bulan Ditangkap Polisi

Pelaporan itu dibuat karena istri EP yang baru pulang kerja mendapati anaknya mengalami luka lebam di wajah.

Belakangan diketahui penyebab lebam itu karena dipukuli oleh EP.

Polisi menyebutkan alasan EP memukul karena kesal anaknya kerap menangis.

EP sempat melarikan diri setelah memukuli anaknya. Namun, empat hari setelahnya, polisi menangkap EP.

Baca juga: Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Usia 7 Bulan, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit," jelas Imran kepada wartawan, Rabu.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com