Setibanya di rumah, korban menangis sehingga orangtuanya khawatir.
"Lalu korban menceritakan peristiwa dan korban bersama orangtua mendatangi Polsek Kembangan untuk proses lebih lanjut," jelas Niko.
Baca juga: Ketika Perkenalan Dua Remaja di WhatsApp Berbuntut Pemerkosaan Bergilir...
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berbekal keterangan korban dan rekaman kamera CCTV.
Pelaku pun ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.