"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, Brimob, untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.
Menurut Edi, tindakan PT Pertamina jelas melanggar hukum.
Maka, Edi pun telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT Pertamina.
"Saya sebagai pengacara sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pertamina hadir sidang sampai saat ini," kata Edi.
Baca juga: Kronologi Bentrok di Pancoran, Berawal dari Provokasi Ormas hingga Warga Jadi Korban
"Saya sudah minta, ayo hargai persidangan. Jangan lakukan perampasan tanah dengan kekuatan polisi," sambungnya.
Sementara itu, ahli waris dari Sanjoto juga digugat oleh PT Pertamina karena dianggap memasuki wilayah PT Pertamina tanpa izin.
"Klien saya dikriminalisasi, klien saya dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin," jelas Edi.
"Klien saya dianggap menggunakan tanah tanpa hak padahal klien saya 40 tahun tinggal di situ," sambungnya.
Adapun sengketa ini diduga memicu pecahnya bentrokan di Jalan Pasar Minggu Raya, tepatnya di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.
Bentrokan semalam merupakan buntut dari sengketa lahan antara PT Pertamina dan warga Pancoran Buntu II.
Perwakilan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu Leon Alvinda Putra mengatakan, kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi bentrokan, aksi lempar batu terjadi di Jalan Pasar Minggu Raya. Bom molotov juga terlihat melayang di lokasi bentrokan.
Akibat bentrokan itu, 28 orang terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.