Di Mabes Polri sudah disiapkan ruangan yang diubah menjadi ruang sidang. Dari situ lah Rizieq dan sebagian jaksa mengikuti sidang secara teleconference.
Adapun pengacara mengikuti sidang dari Gedung PN Jaktim.
Sejak awal persidangan, Rizieq sudah tampak marah-marah karena dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.
Hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim. Rizieq harus tetap hadir.
Kepada majelis hakim, Rizieq menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim.
Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq bahwa persidangan ini adalah persidangan negara yang terhormat. Bukan persidangan pemerintah.
"Kami mohon patuhi semua perintah di persidangan. Ini proses hukum negara yang harus dipatuhi, Habib," kata hakim.
Baca juga: Jaksa: Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Memperburuk Kasus Covid-19 di Jakarta
Rizieq menekankan dirinya bukan tidak bersedia menghadiri sidang. Namun, tidak bersedia mengikuti sidang secara online karena merasa tak adil.
Menjawab Rizieq, Hakim menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sudah menjadi wabah dunia, maka berlaku protokol kesehatan.
"Karena kondisi ini lah keinginan Habib hadir secara langsung tidak bisa dipenuhi," ucap hakim.
Hakim berkali-kali meminta Rizieq agar duduk tenang. Namun, ia tetap berdiri sambil berbicara lewat pengeras suara.
Hakim juga menekankan bahwa persidangan akan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir.
"Yang rugi Habib sendiri. Tidak ada alasan kita tidak sidang," ucap hakim.
Menjawab hakim, Rizieq tetap tidak bersedia mengikuti sidang secara online. Ia mempersilahkan persidangan terus berjalan tanpa kehadirannya hingga vonis.
"Saya tidak menentang sidang, silahkan hakim dengan jaksa melanjutkan sidangnya, saya permisi. Saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online," ucap Rizieq.