Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Kompas.com - 19/03/2021, 18:52 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Hanif Alatas, menyatakan dia menolak hadir di sidang pembacaan dakwaan atas dirinya yang digelar secara virtual. Ia ingin dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menantu Rizieq itu memutuskan untuk walkout (keluar) dari ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri.

"Saya keberatan dengan sidang secara online, karena sidang secara online bergantung pada sinyal, tidak ada kepastian akan stabil," kata Hanif dalam persidangan, Jumat (19/3/2021) petang.

Baca juga: Penjelasan Kapolres soal Perdebatan Polisi dengan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab

"Saya punya kepentingan membela diri saya sehingga tak maksimal. Saya punya hak dihadirkan," sambung dia.

Ia menegaskan bahwa dirinya bisa mematuhi protokol kesehatan jika dihadirkan langsung di ruang sidang. Dia juga menegaskan sebelumnya ada sejumlah terdakwa koruptor yang bisa hadir langsung di ruang sidang pada saat pandemi seperti Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra.

"Manakala sidang tetap dilakukan online, silakan sidang dilanjutkan dan saya izin untuk walkout dari ruang sidang," ucap Hanif.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa wajib mengikuti sidang. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Ini bukan perintah majelis hakim tapi perintah undang-undang. Saya bacakan ya. Penjelasan Pasal 154 ayat 4, saya bacakan, kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya," kata hakim.

"Jadi kalau Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja saudara melawan hukum," kata hakim.

"Maaf tapi saya tetap ingin walkout," timpal Hanif sambil berdiri dari kursinya.

"Tahan dulu, duduk dulu, duduk, kembali! Majelis hakim belum selesai bicara!" kata hakim dengan nada tinggi.

Hakim menegaskan ia tak mengizinkan terdakwa walkout. Namun majelis hakim hanya bisa memerintahkan penuntut umum untuk tetap mempertahankan terdakwa di ruang sidang virtual.

"Tetapi apabila penuntut umum pun tidak sanggup mempertahankan Saudara di ruang sidang virtual ya tidak masalah karena di luar kemampuannya. Itu akan merugikan Saudara untuk kepentingan pembelaan Saudara," kata hakim.

Setelah itu, hakim meminta JPU membacakan dakwaannya terkait peran Hanif memalsukan hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com