Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Kompas.com - 19/03/2021, 18:52 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Hanif Alatas, menyatakan dia menolak hadir di sidang pembacaan dakwaan atas dirinya yang digelar secara virtual. Ia ingin dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menantu Rizieq itu memutuskan untuk walkout (keluar) dari ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri.

"Saya keberatan dengan sidang secara online, karena sidang secara online bergantung pada sinyal, tidak ada kepastian akan stabil," kata Hanif dalam persidangan, Jumat (19/3/2021) petang.

Baca juga: Penjelasan Kapolres soal Perdebatan Polisi dengan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab

"Saya punya kepentingan membela diri saya sehingga tak maksimal. Saya punya hak dihadirkan," sambung dia.

Ia menegaskan bahwa dirinya bisa mematuhi protokol kesehatan jika dihadirkan langsung di ruang sidang. Dia juga menegaskan sebelumnya ada sejumlah terdakwa koruptor yang bisa hadir langsung di ruang sidang pada saat pandemi seperti Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra.

"Manakala sidang tetap dilakukan online, silakan sidang dilanjutkan dan saya izin untuk walkout dari ruang sidang," ucap Hanif.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa wajib mengikuti sidang. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Ini bukan perintah majelis hakim tapi perintah undang-undang. Saya bacakan ya. Penjelasan Pasal 154 ayat 4, saya bacakan, kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya," kata hakim.

"Jadi kalau Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja saudara melawan hukum," kata hakim.

"Maaf tapi saya tetap ingin walkout," timpal Hanif sambil berdiri dari kursinya.

"Tahan dulu, duduk dulu, duduk, kembali! Majelis hakim belum selesai bicara!" kata hakim dengan nada tinggi.

Hakim menegaskan ia tak mengizinkan terdakwa walkout. Namun majelis hakim hanya bisa memerintahkan penuntut umum untuk tetap mempertahankan terdakwa di ruang sidang virtual.

"Tetapi apabila penuntut umum pun tidak sanggup mempertahankan Saudara di ruang sidang virtual ya tidak masalah karena di luar kemampuannya. Itu akan merugikan Saudara untuk kepentingan pembelaan Saudara," kata hakim.

Setelah itu, hakim meminta JPU membacakan dakwaannya terkait peran Hanif memalsukan hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com