Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2021, 13:07 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Viral video rekaman seorang pria yang diduga menyiksa kucing hingga tak berdaya. Aksi tersebut diketahui terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria bersitegang dengan petugas keamanan. Terduga pelaku penyiksaan itu tidak terima upayanya membunuh kucing dihentikan oleh petugas keamanan tersebut.

"Saya bunuh dia (kucing), tapi saya tidak siksa dia," kata pria tersebut.

"Saya ingin membunuh dia dengan cara yang paling layak menurut saya," sambungnya.

Baca juga: Viral, Pria di Serpong Hendak Bunuh Kucing, Aksinya Tepergok Petugas Keamanan

Petugas keamanan itu pun tampak garam dengan penyiksaan yang dilakukan pria tersebut. Dia menghardik pelaku dan memintanya agar menghentikan aksinya.

"Sekali lagi ini namanya penyiksaan binatang, Pak. Ini penyiksaan binatang," kata petugas keamanan itu.

Dalam video tersebut, petugas keamanan sempat mengangkat kucing yang terbaring lemas di dekat kaki pelaku. Tampak kucing tersebut tidak bergerak.

Belakangan diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Yayasan Pendidikan Solideo, Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (9/3/2021).

Pelaku penyiksaan kucing itu merupakan salah seorang karyawan di Yayasan Pendidikan Solideo berinisial F. Sementara sosok pria yang berdebat dengan F adalah Mulyadi (54), koordinasi petugas keamanan di yayasan tersebut.

"Iya jadi perlu saya luruskan kejadian itu Selasa (9/3/2021) sore. Bukan kemarin pas viral itu video (perdebatan) saya sama orang itu (F)," ujar Mulyadi saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Pelaku kesal dengan kucing

Mulyadi menjelaskan, penyiksaan tersebut bermula ketika pelaku hendak memindahkan kucing tersebut dari area yayasan. Dia diduga tidak suka dengan keberadaan kucing yang kerap berkeliaran.

"Jadi awalnya kucing itu di dalam kawasan. Mau dipindahkan katanya," kata Mulyadi.

Saat akan dipindahkan, pelaku berdalih kalau kucing tersebut memberontak dan menyerang hingga menyebabkan luka di salah satu jari tangan kanannya.

Baca juga: Kronologi Pria Siksa Kucing Liar di Serpong: Injak hingga Lemas lalu Dihentikan Petugas

Pelaku pun meradang dan langsung menyiksa kucing tersebut dengan cara menginjaknya di luar area yayasan.

"Diserang, tangannya luka. Jadi ada sebab akibatnya. Diinjak lah kucing, tapi enggak mati pingsan saja," ungkap Mulyadi.

Mengetahui hal itu, Mulyadi yang saat kejadian tengah di pos keamanan yayasan langsung menghampiri pelaku dan menghentikan aksi keji tersebut.

Bersitegang dengan petugas keamanan

Namun, pelaku semakin meradang dan berencana untuk membunuh kucing tersebut. Perdebatan antar keduanya pun terjadi karena Felix merasa apa yang dilakukannya merupakan hal yang benar.

Mulyadi pun berbalik memarahi pelaku. Dia menilai penyiksaan dan keinginan pelaku membunuh hewan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Tak Perlu Disiksa, Ini 9 Cara Ampuh Usir Kucing

Seekor induk kucing yang disiksa itu pun berhasil selamat beserta empat anaknya.

Mulyadi menegaskan bahwa kucing tersebut belum mati dan kembali terlihat keberadaannya beberapa hari setelah kejadian.

Sementara empat ekor anak kucing tersebut dibawa oleh warga yang ingin merawatnya.

"Kucingnya itu enggak mati, cuma kayak pingsan saja. Ini kesaksian saya sebagai orang di video itu lho. Abis kejadian itu hilang kucingnya, besoknya ya ada lagi. Kalau empat anaknya itu bawa orang," pungkas Mulyadi.

Diselidiki polisi

Polisi kini tengah menyelidiki dugaan penyiksaan kucing yang dilakukan seorang pria tersebut di kawasan Yayasan Pendidikan Solideo, Serpong, Tangerang Selatan.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, pihaknya sudah memintai keterangan dua orang saksi dan terduga pelaku dalam kasus penyiksaan hewan tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan saksi F, yang terduga pelaku itu dan saksi M dan W petugas keamanan. Kita lagi lakukan pemeriksaan," ujar Yudi kepada Kompas.com, Minggu (21/3/2021) malam.

Baca juga: Selidiki Kasus Penyiksaan Kucing Liar di Kawasan Serpong, Polisi Periksa 3 Saksi

Yudi menyebut, sementara ini terduga pelaku berinisial F bisa dikenakan tindak pidana ringan terkait penyiksaan hewan yang dilakukannya pada 9 Maret 2021.

Sebab, berdasarkan keterangan dari kedua saksi, kucing yang diduga disiksa oleh F masih hidup dan beberapa kali terlihat di sekitar tempat kejadian.

"Karena informasinya itu kucingnya tidak mati. Warga sama sekuriti di sana masih melihat berkeliaran. Hafal mereka sama kucingnya," kata Yudi.

Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman dan akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang mengetahui penyiksaan hewan tersebut.

"Iya jadi untuk sementara kita masih pendalaman dulu. Ancamannya itu sementara tindak pidana ringan, pasal 302 terkait penyiksaan hewan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com