Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Produksi Tembakau Sintetis Rumahan Dikendalikan Napi Lapas di Jakarta

Kompas.com - 22/03/2021, 20:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis yang digrebek di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, awal Maret 2021, dikendalikan oleh narapidana lapas berinisial V.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.

"Ini jaringan. Salah satu tersangka masih ada di lapas di Jakarta. Dia (V) pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Saksi Sekuriti: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk Berjalan Dua Minggu

Menurut Yusri, V dari dalam lapas mengajarkan pembuatan tembakau sintetis kepada tersangka EM melalui aplikasi panggilan video.

"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Perannya cuma untuk membuat saja, berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial V," kata Yusri.

Adapun EM membuat tembakau sintetis setiap dua kali dalam satu minggu.

Dalam satu kalinya, EM bisa membuat 3 kilogram tembakau sintetis upah Rp 3.000.000.

"EM ini baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa satu atau dua kali. Untuk sekali produksi 3 kilogram. Bayaran Rp 3 juta per sekali produksi," katanya.

Polisi sebelumnya, pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula dengan penangkapan HA di kawasan Nakula Margahayu Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, 2 Maret 2021.

Dari penangkapan HA, Polisi melakukan pengembangan terhadap enam tersangka lain di wilayah Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Buru Dua Orang yang Instruksikan Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Keenam tersangka tersebut berperan sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis tersebut.

"Ini (penangkapan) berkembang semua. Para tersangka saling berhubungan baik membuat, mengirim, menjual, dan membeli," kata Yusri.

Adapun peredaran tembakau sintetis yang digunakan para tersangka melalui media sosial dengan akun bernama fortune jack, emergency dan legendary momoth.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah tembakau sintetis dari berbagai tempat, botol kimia, dan beberapa ponsel.

"Kita masukan dalam Pasal 114 subsider 113 dan juga subsider 112 Jo 132 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling rendah 5 tahun paling tinggi hukuman mati," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com