Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Baru Seputar Pria yang Mengaku Bisa Gandakan Uang di Bekasi

Kompas.com - 24/03/2021, 08:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria gondrong berinisial H sebagai tersangka setelah ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang dalam sebuah video yang viral di media sosial (medso).

H ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Setelah memeriksa H, polisi mendapatkan sejumlah fakta terkait kasus itu.

Tukan Pijat

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, H yang disebut-disebut memiliki kesaktian sebenarnya hanya seorang tukang pijat dan penjual barang antik.

Baca juga: Videonya Viral, Pria Gondrong yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Didatangi 200 Orang Per Hari

"Selama 20 tahun pekerjaan (H) tukang pijat, menjual barang antik, dan melakukan pengobatan-pengobatan," kata Hendra dalam rilis yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Selasa.

Aksi H direkam oleh istrinya, NP (18), pada 18 Maret 2021 dan kemudian disebarkan oleh seseorang.

Video disebar untuk mempromosikan sekaligus memperkenalkan bahwa H memiliki kesaktian. Harapannya masyarakat kemudian datang kepadanya.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra.

200 per hari

Hendra mengatakan, selama ini banyak orang datang ke tempat H untuk berobat. Setelah video tersebut viral, rumah H selalu penuh dengan tamu setiap hari.

"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, selain sebagai tukang pijat dan penjual barang antik, H juga mengaku bisa mengobati orang.

Baca juga: Pria Gondrong Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi: Dia Tukang Pijat dan Penjual Barang Antik

Saat melakukan pengobatan, H tidak mematok tarif. Hanya saja, biasanya para pasien memberikan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Untuk imbalan pengobatan bervariasi, ada (yang memberi) Rp 50.000, ada Rp 100.000. Dia juga termasuk memberikan jimat, pengasihan seperti pelet yang sifatnya mistik," katanya.

Bersetubuh dengan anak di bawah umur

Polisi masih mengembakan kasus itu untuk mengetahui adanya penipuan yang dilakukan H.

Namun saat ini, H ditetapkan tersangka dengan tuduhan bersetubuh dengan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"H akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81, tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, sebelumnya ada laporan terhadap H terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Saat itu H dilaporkan oleh mertuanya ke Polres Metro Bekasi pada 19 Maret 2021.

"Pada saat itu istri dari pelaku itu (inisial NP) usianya masih 15 tahun pada saat dinikahi pada tahun 2017 itu. Sehingga dalam undang-Undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com