JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjadi salah satu dari 12 polda di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas mulai Selasa (23/3/2021).
Ada 98 kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik ruas jalan di Jakarta.
Kelebihan penerapan ETLE nasional itu dapat menindak pelanggar atau kendaraan dengan nomor polisi luar Jakarta.
"Dengan bergabungnya ETLE nasional, maka salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok, dan Bekasi Kabupaten yang tergabung ETLE nasional, kami bisa menindak terhadap kendaraan dari luar kota, selain pelat B," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir
Selain itu, lanjut Sambodo, sejumlah kamera ETLE yang dipasang di 11 polda di Indonesia juga dapat menindak kendaraan dari Jakarta.
"Demikian halnya dengan polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan terhadap pelat B yang melakukan pelanggaran misalnya di Bandung atau Surabaya," katanya.
Sambodo berujar, sebelum diterapkan ETLE nasional, penindakan dengan sistem elektronik bagi pelanggar lalu lintas sudah berjalan di Jakarta beberapa tahun lalu.
Baca juga: Aturan Lengkap Tilang Elektronik: Lokasi, Jenis Pelanggaran, Denda hingga Cara Bayar
Keberadaan kamera ETLE itu diklaim efektif untuk memberikan sanksi pelanggar. Tercatat sepanjang 2019 hingga 2020, sebanyak 177.000 pelanggar sudah ditindak.
"Pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran yang tidak menggunakan seat belt dan pelanggaran terhadap traffic light dan marka jalan," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi dari jumlah penindakan itu, Sambodo menyebutkan, kedisiplinan masyarakat meningkat dalam berkendara.
"Dari sisi peningkatan disiplin, hasil evaluasi kami terhadap paling tidak lima titik khusus di Jalan Sudirman-Thamrin misalnya, terjadi penurunan angka pelanggaran. Dengan kata lain kami bisa mengatakan terjadi penurunan (pelanggaran)," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.