JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma tiba-tiba meminta kuota untuk memilih penerima bantuan sosial (bansos) ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dia meminta Dinas Sosial DKI Jakarta bisa meloloskan langsung rekomendasi penerima bansos yang diberikan dari DPRD DKI Jakarta.
"Kita sepakati juga hari ini, tolong beri kami kuota, minimal kami di Komisi E 24 orang ini. Kami beri kuota untuk Kartu Lansia, terus beri kami kuota untuk DTKS karena DTKS ini yang menjadi penghalang untuk KJP, KJMU, dsb. Tolong beri kami kuota itu konkretnya," kata Merry di dalam rapat kerja Komisi E bersama Dinsos DKI, Rabu (24/3/2021).
Dia meminta Dinsos DKI tidak mempertanyakan data penerima bansos yang diberikan dari anggota Dewan.
Baca juga: Dinsos DKI Akui Ada Oknum RT yang Sunat Dana BST Rp 10.000 Per Orang
Menurut Merry, data yang dikantongi anggota Dewan tidak perlu dipertanyakan lagi akurasinya.
"Karena info dari kami lansia-lansia data dari kami itu penting, eh itu akurat, Bu. Kami betul-betul tahu kalau mereka tidak mampu," kata Merry.
Merry juga meminta pimpinan rapat yang saat itu dipimpin Ketua Komisi E Iman Satria untuk segera mengetok kesepakatan diberikannya kuota penerima bansos untuk anggota Dewan.
"Maka hari ini Pak Ketua, beri kami kuota untuk pendaftaran lansia yang baru dan DTKS. Itu saja mungkin usulan saya," kata Merry.
Baca juga: Anggota Komisi E DPRD DKI Ingatkan Dinsos, Jangan Ada Lagi Pemotongan BST oleh Oknum RT
Namun, Imam meminta semua anggota Dewan untuk mempertimbangkan usulan kuota tersebut karena akan membatasi usulan warga miskin yang diberikan anggota Dewan ke Dinas Sosial.
Imam mengatakan, selama usulan dari anggota Dewan dinilai layak oleh Dinsos DKI sesuai dengan persyaratan penerima bansos, maka usulan tersebut wajib diakomodasi.
"Kuota enggak perlu, Bu Merry. Kalau bisa (diusulkan) banyak, kalau kuota terbatas. Selama layak, harus, tapi bukan kuota. Selama layak harus diakomodir," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.